Ini Penjelasan Mathilda Mengenai Perkara Kliennya ‘Prematur’
Medan - Penasehat hukum dari Andri Irvandi selaku Direktur Capital MNC Sekuritas yakni Mathilda, SH & Rekan menyebutkan bahwa dari perkara penjualan dan penerbitan medium term notes (MTN). Tapi dari pihak pembayar sudah menjual kembali sebanyak Rp 30 miliar sehingga diperhitungkan sisa Rp 147 miliar.
"Nah, Rp 147 miliar masih ada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), ada keputusan kepailitan, jadi masih diminta untuk membuat invoice. Jadi masih ada proses untuk pengembalian hak dari pihak PT BUMD itu sendiri (Bank Sumut). Sebenarnya ini masih prematur, rumusnya kerugian negara harus pasti," jelas Mathilda.
Komentar