Sekilas Info

Siapa Sesungguhnya yang Potong Jari-jari Erdina?

Satpam lalu bertanya ke terdakwa kenapa tanyanya terluka. Lalu Erdina mengatakan dia dirampok atau dibegal, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.

Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke Polrestabes Medan, Kemudian polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa sehingga memeriksanya di kantor Polda Sumut.

Saat diperiksa, terdakwa diklaim mengakui sengaja berbohong kalau dirinya dirampok atau dibegal dengan haraoan para pihak yang memberinya hutang menjadi kasihan dan memberikan keringanan waktu untuk penagihan hutang.

JPU menyebutkan Erdina terancam pidana pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga