Sekilas Info

Siapa Sesungguhnya yang Potong Jari-jari Erdina?

Di luar persidangan Andreas Nahot menerangkan kalau Kapolda sudah mengungkap kalau kliennya ingin mengklaim asuransi.

"Perkara ini sebenarnya bisa saja ada melawan hukum ya. Itukan masih dalam proses pemeriksaan di persidangan ini," ujar Andreas. Ia juga mempertanyakan bagian yang mana yang disebut melawan hukum.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho, disebutkan pada Jumat (1/5/2020) pukul 3.30 Wib, terdakwa Erdina br Sihombing pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, dengan membawa sebilah parang dari rumahnya aendiri.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga