Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu
Empat kg sabu itu rencananya akan diedarkan ke Bandar Kampung dengan imbalan Rp 10 juta ke masing-masing tersangka.
"Keempat orang ini akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.







Komentar