Sekilas Info

Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan barang bukti sabu kepada wartawan, Minggu (25/10/2020) malam.

Informasi itu direspon oleh Polres Labuhanbatu dengan menyiagakan personil ke lapangan. Para personel itu merupakan personel piket fungsi yang dipimpin oleh masing-masing para Kasat yaitu Satuan Lantas, Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim ke lapangan.

Lalu, ujar Kapolres, sekitar pukul 15.30 WIB Tim Gabungan akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan raya depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka Misbahudin alias Mis (45) dan Suriadi (23), keduanya adalah warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Zulkifli Butarbutar
Editor: Redaksi
Photographer: Zulkifli Butarbutar

Baca Juga