Sekilas Info

Erdina Si Pemotong Jari Sendiri Akhirnya Disidang

Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah berbohong agar orang-orang, termasuk para pemberi pinjaman uang ke terdakwa percaya kalau terdakwa dirampok.

Terdakwa berharap orang-orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba sehingga memberikan keringanan pembayaran hutang ke terdakwa.

Perbuatan terdakwa Erdina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga