Sekilas Info

Erdina Si Pemotong Jari Sendiri Akhirnya Disidang

"Di mana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat," ucap Chandra di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.

Kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga