Sekilas Info

Udhin Wibowo Sebut Syakran Rudi Bukan Auditor

Pengacara Udhin Wibowo SH MBA

"Ahli, tadi ahli sampaikan audit dilakukan namun ada pernyataan ahli yang sama persis dikutip salah satu media online yang isinya sama? Kalau auditnya dilakukan dengan benar, seharusnya MTN tersebut tinggal Rp 147 Milliar saja. Selain itu dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara juga patut dipertanyakan menjadi Rp 202 Milliar," jelas Udhin.

Ia menegaskan, kalau dilakukan secara benar dan pasti, kenapa tidak mencantumkan ada penjualan MTN senilai Rp 30 Milliar dari total pembelian MTN senilai Rp 177 Milliar.

Secara virtual dalam memberikan keahliannya, Hernold sempat terdiam sekaitan pertanyaan penasehat hukum yang menanyakan apakah ia memegang hasil putusan Pailit PT SNP.

"Ahli apakah sudah mendapat dan membaca putusan Pailit SNP," tanya Udhin lagi. Ia juga mempertanyakan dasar pandangan ahli yang menyatakan Bank Sumut merugi akibat adanya pembelian MTN tersebut.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga