Sekilas Info

Asdatun Kejati Sumut terima 26 SKK senilai Rp192 Millar dari Bank Sumut

Asdatun Kejati Sumut, Prima Idwan Mariza saat menerima SKK Kredit Macet dari Dirut Bank Sumut di Kejati Sumut, Rabu (29/9/2021).

Medan - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Prima Idwan Mariza, menerima 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) kredit bermasalah dari Bank Sumut senilai Rp192 miliar.

Penyerahan SKK itu disampaikan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan.

Dalam keterangan persnya, Prima mengatakan bahwa penyerahan SKK tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat koordinasi (Rakor) lintas Instansi bersama KPK, Kejati Sumut, Gubernur Sumut dan Bank Sumut beberapa waktu lalu.

"Ini tentu sesuai hasil arahan Kajati Sumut dan tindak lanjut dari Rakor bersama KPK, Kejati Sumut dan pihak Pemprov Sumut. Kami akan mendukung Bank Sumut dalam upaya hukum percepatan penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Asdatun Kejati Sumut, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Kejati Sumut Tersangkakan Direktur dan 2 Manager PTPSU, Diduga Korupsi Rp109,2 Miliar

Sebelumnya, Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar dan Muhsin Adlin Bidang Hukum Bank Sumut mendatangi Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Rabu (29/9/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Rahmat Fadillah Pohan menyerahkan 26 SKK mengenai kredit macet dari debitur Bank Sumut senilai Rp192 miliar kepada Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza.

Prima pada kesempatan itu menilai, diserahkannya 26 SKK dari Bank Sumut kepada Kejati Sumut sebagai bentuk komitmen dan kerja sama penanganan hukum atas kredit bermasalah di Bank Sumut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga