Udhin Wibowo Sebut Syakran Rudi Bukan Auditor
“(Di persidangan) kami tanya, sebagai ahli kerugian keuangan negara bisa enggak melakukan audit? Dan dia katakan enggak bisa. Apa yang diterangkan Ferry Makawimbang di persidangan pekan lalu, di luar ketentuan berlaku. Walaupun dia seorang ahli kerugian keuangan negara, namun tidak berhak melakukan audit investigasi karena bukan sebagai auditor,” jelas Udhin Wibowo.
Selain itu, Udhin juga mengatakan, PT Bank Sumut telah melakukan gugatan perdata di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Masih berjalan prosesnya. Belum tahu kita, berapa yang akan dikembalikan tergugat," ucap Udhin.
Dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kerugiannya belum diketahui.
Komentar