Dalam 10 Bulan Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp38,1 Miliar
Medan - Sejak periode Januari hingga Oktober 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mencatat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari tangan pelaku korupsi senilai Rp29,024.500 juta dari 15 perkara.
Pengembalian keuangan negara tersebut sebagian diperoleh dari perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan yang telah dilimpahkan ke Penuntutan di Kejati Sumut.
Sedangkan keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sumut, termasuk dalam penanganan perkara di Kejari dan Cabang Kejari tercatat mencapai Rp38,140.028.777 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021) juga menyebutkan, keuangan negara yang berhasil di selamatkan tersebut, antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas senilai Rp25.000.000.
"Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp15.600.000.000 berupa 63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp13.200.000.000," papar Yos Tarigan.
Selain itu, Kasi Penkum menguraikan, bahwa kerugian negara juga diperoleh dari kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000.
"Dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 ha," jelasnya.
Komentar