Sekilas Info

Dalam 10 Bulan Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp38,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH, MH.

Terakhir, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengklaim, bahwa pencapaian tersebut merupakan kinerja penanganan perkara Tipikor yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38 miliar.

"Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkas Yos Tarigan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga