Miliki 0,16 Gram Sabu, Supir Truk Dihukum 4 Tahun Penjara
Mengutip dakwaan JPU, berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, terdakwa yang bekerja sebagai supir yang sedang mengenderai Truk Fuso BK 8597 BE, bertemu dengan Indra (DPO).
Ia lalu membeli 1 paket shabu-shabu seharga Rp 50 ribu di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Ibnu Fajar Purba Divonis 16 Tahun
Lalu terdakwa memasukkan shabu yang dimilikinya tersebut ke dalam kotak rokok Magnum Filter dan menyimpannya di bawah tempat duduk kemudi truk yang dikenderai terdakwa.
Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke PT Musim Mas di Jalan Sulawesi II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.








Komentar