Jadi Kurir Sabu, Ibnu Fajar Purba Divonis 16 Tahun
Medan - Ibnu Fajar Purba sepertinya bakal menginap dalam waktu lama di balik jeruji besi. Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH MH menjatuhkan hukuman kepada Ibnu Fajar Purba (36) selama 16 tahun penjara.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Ibnu Fajar dengan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan 4 bulan penjara.
Komentar