Jadi Kurir Sabu, Ibnu Fajar Purba Divonis 16 Tahun
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibnu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap ketua Majelis Hakim saat di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2020).
Dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa mengambil keuntungan dari penjualan sabu itu.








Komentar