Sekilas Info

Jadi Kurir Sabu, Ibnu Fajar Purba Divonis 16 Tahun

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibnu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap ketua Majelis Hakim saat di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2020).

Dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa mengambil keuntungan dari penjualan sabu itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga