Sekilas Info

Jadi Kurir Sabu, Ibnu Fajar Purba Divonis 16 Tahun

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit belit, dan berterus terang," ungkap Majelis Hakim.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sarimuda Harahap yang sebelumnya menuntut selama 18 tahun penjara, dengan denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga