Miliki 0,16 Gram Sabu, Supir Truk Dihukum 4 Tahun Penjara
Eprain Simanjuntak, SH dari LBH Yesaya 56 Medan selaku penasehat hukum (PH) terdakwa saat ditanya Majelis Hakim langsung menyatakan banding. Hal serupa dengan penuntut umum juga menyatakan banding.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Lorita T Pane SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan.
Seusai sidang Eprain Simanjuntak SH kepada wartawan menjelaskan tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tak sesuai.
"Sepantasnya dia dihukum sesuai pasal 127," tegas Eprain.








Komentar