Miliki 0,16 Gram Sabu, Supir Truk Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan - Deli Supratman, supir truk PT Musim Mas, bakal mendekam di penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Ini terjadi karena Dedi Supratman dinilai memiliki 0,16 gram sabu.
Keputusan ini berdasarkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jum'at (16/10/2020).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deli Supratman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap Immanuel Tarigan.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim itu juga menyebutkan truk Fuso dikembalikan ke perusahaan sawit tempat Dedi bekerja.
Komentar