Belum Semua Kepala Daerah Paham Soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Abyadi menegaskan, bagaimana mungkin sebuah daerah bisa membangun pelayanan publik yang baik dan yang memudahkan urusan masyarakat, kalau kepala daerah saja tidak mengetahui posisi dan tugasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik?
"Di daerah yang seperti ini, mustahil pelayanan publiknya bisa baik. Bisa dipastikan, masyarakat di daerah itu banyak yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publiknya," tegasnya.
Kepala Daerah Sebagai pembina
Abyadi kembali menjelaskan, sebetulnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sesungguhnya telah mengatur bahwa kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota, berperan sebagai pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sementara Sekretaris daerah (sekda) berperan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik.








Komentar