Sekilas Info

Belum Semua Kepala Daerah Paham Soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar SH.

Merujuk pada pasal 6 UU Nomor 25 tahun 2009, kata Abyadi, disebutkan, sebagai pembina, maka kepala daerah bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.

"Jadi, artinya kepala daerah harus melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Kalau ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berusaha memperbaiki pelayanan publiknya, maka kepala daerah harus melakukan evaluasi," jelas Abyadi.

Maka, lanjut kata dia, sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, kepala daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit layanan publik di daerahnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Daily Klik

Baca Juga