Belum Semua Kepala Daerah Paham Soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik
"Ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan bahwa, setiap penyelenggara pelayanan publik berhak atas anggaran peningkatan kualitas layanan publik. Nah, ini harus jadi perhatian kepala daerah selaku pembina penyelenggaraan pelayanan publik. Alokasikan anggaran untuk perbaikan layanan," tutur Abyadi.
Debat Kandidat
Abyadi Siregar menjelaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki pemahaman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, maka ia meminta agar dalam debat kandidat kepala daerah dalam setiap Pilkada, sebaiknya materi terkait pelayanan publik secara komprehensif juga didebatkan kepada para calon.
"Bukankah kepala daerah itu sebagai pemimpin seluruh institusi pemerintah di daerah untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat? Karena itu, materi tentang pelayanan publik ini harus ditanya dalam debat kandidat Pilkada. Dengan demikian, para calon kepala daerah memiliki program yang jelas dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik bila kelak terpilih sebagai kepala daerah," tandasnya.








Komentar