Sekilas Info

LBH Medan Kritik Polsek Sunggal

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH

Oleh karena itu tindakan Polsek sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G jo Pasal 70 Ayat (1) KUHAP yaitu sebagai kuasa hukum yang seyogianya dapat mengambil kuasa dan bertemu dengan klien.

Namun dengan alasan yang tidak masuk akal harus menunggu Penyidik Pembantu ini membuat LBH Medan telah dihalang-halangi, mengingat kasus yang sudah dilaporkan sebelumnya di SPKT Poldasu dan laporan di Propam Poldasu attas kematian tidak wajar di Polsek Sunggal.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga