Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Dilanjutkan
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren diperintahkan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata untuk melanjutkan sidang terdakwa Joni, warga Jalan Komplek Brayan City, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang didakwa dalam kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Jarihat dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Joni, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang pembacaan putusan sela tersebut JPU juga meminta waktu Satu minggu untuk menghadirkan para saksi- saksi yang ada di dalam berkas perkara ke depan persidangan.
Komentar