Sekilas Info

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Dilanjutkan

Sidang tindak pidana pemilikan senjata api dengan terdakwa Joni Warga Medan Barat di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/9/2020).

Dalam dakwaan JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.

"Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum sebelumnya memohon kiranya majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ucap Anwar Ketaren usai persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga