Sekilas Info

Dicecar Hakim Tipikor soal Penerbitan SK DBH, Bupati Labura Mengaku Tidak Tahu

Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah saat memberikan kesaksian untuk dua terdakwa dalam kasus Dana Bagi Hasil PBB yang bersumber dari Perkebunan Kabupaten Labura tahun 2013 hingga 2015, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2020).

Medan - Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah hadir dan memberikan kesaksian untuk kasus dugaan korupsi pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan Tahun 2013 hingga 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp937.384.612.

Saat ditanya Majelis Hakim soal SK Penandatangan Upah Pungut dan Insentif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Bupati Labura mengaku lupa kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2020).

Khairuddin Syah hadir dalam dipersidangan untuk memberikan kesaksian terhadap dua eks bawahannya, yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, dan Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.

Dihadapan Majelis Hakim, orang nomor 1 di Labura ini mengaku telah mengembalikan uang yang diterima selama periode 2013-2015, senilai Rp595 juta.

Mendengar itu, Hakim Anggota Sapril Batubara menanyakan, "selain anda (Bupati Labura) apakah orang (lain) yang menerima upah pungut dari pajak perkebunan termasuk terdakwa apakah sudah mengembalikannya?" tanya Majelis Hakim.

Mendengar pertanyaan Hakim, Bupati Labura mengatakan semua yang menerima sudah mengembalikan.

"Jadi mereka telah kembalikan semua ya?, termasuk anda dan dua terdakwa tersebut kan," tambah Majelis Hakim.

Khairuddin Syah pun siangkat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

"Iya," kata Bupati Labura.

Hakim Anggota dalam kasus Tipikor ini pun melanjutkan pertanyaan kepada Bupati Labuar bahwa kalau kedua mantan stafnya itu bisa di proses dan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lalu kenapa Khairuddin Syah tidak diproses ? tanya Majelis Hakim Sapril Barubara, seraya menyatakan pendapat bahwa itu urusan penyidik dan kembali menanyakan soal persetujuan SK yang ditandatangani Bupati Labura.

"Apakah tidak membaca isinya terlebih dahulu," ujar Hakim Anggota itu.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Bupati Labura Khairuddin Syah semula hanya menjawab tidak membaca kemudian ia  menjawabnya lupa kepada Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Namun, Bupati Labura juga menjelaskan bahwa penerbitan SK dimulai dari tingkat Kabid dalam hal ditangani oleh Armada (terdakwa), kemudian Kepala Dinas, Sekda Labura, Wakil Bupati Labura baru kemudian SK itu sampai pada dirinya.

Menariknya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, juga sempat menegur sikap Khairuddin Syah yang sering menjawab tidak tahu dan lupa.

"Tolong kepada saksi (Khairuddin Syah) untuk (menjawab) seputaran masalah SK, yang ditandatangani oleh Saksi sendiri selaku Bupati. Karena dengan SK itu dua bawahan anda kini menjadi terdakwa, lalu selaku yang menandatangani kenapa bisa tidak tahu," cecar Sapril lagi.

Khairuddin pun kembali menjawab bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemprovsu dan Dirjen Kemenkeu.

Lanjut Hakim Anggota Sapril bertanya, kalau memang tak bermasalah kenapa yang didaerah lain tidak ada yang pejabat disidangkan dalam kasus tersebut, Khairuddin Syah hanya mengatakan bahwa ia pun heran.

Dalam kesaksian itu, Bupati Batubara juga mengatakan total pengembalian upah pungut/insentif dari 2013 hingga 2015 termasuk dirinya yang mengembalikan kerugian negara mencapai total Rp2,1 Milyar.

Mendengar keterangan Saksi Bupati Labura, terdakwa Armada membantah kesaksian bupati bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Bupati Labura terkait SK tersebut. Sebab menurut terdakwa SK itu hanya diteruskan saja karena sebelumnya pada 2012 sudah ada SK tersebut.

Selain itu lanjut Armada menyebutkan, perusahaan perkebunan yang berada diluar HGU, semuanya berada dalam koordinasi dan turut diketahui Bupati Labura.

Dalam persidangan ini, selain Bupati Batubara, penuntut umum juga menghadirkan para pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, diantaranya Zainal Arifin selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan, R Sinaga selaku Sekretaris Dinas Pendapatan, Muhamad Husen Kabid Anggaran dan Pembendaharaan Dinas Pendapatan Labura.

Ketiganya pejabat tersebut juga senada dengan Bupati Labura yang selalu menyatakan lupa dan bukan pada bidang teknisnya.

Bahkan ketiganya mengaku bahwa menyangkut uang yang menyebabkan kerugian negara mereka turut menerima, namun tanpa ada pertanyaan kepada yang memberi.

Selain itu, ketiga pejabat juga mengaku bahwa uang yang sebelumnya mereka terima telah dikembalikan.

Penulis: Hafnizar
Editor: Redaksi
Photographer: Nizar

Baca Juga