Sekilas Info

Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi

Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) Devis Abuimau Karmoy

Alor – Menyikapi laporan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE yang dilakukan Agustinus Bolilera selaku Kepala BMKG Alor dan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Jurnalis Dematrius Mautuka di Polres Alor.

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, secara tegas meminta Jurnalis Dematrius Mautuka untuk melaporkan balik Agustinus Bolilera dan Enny Anggrek dan dengan tuduhan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penegasan itu dikemukan Sekretaris LBH PPI Devis Abuimau Karmoy di Medan, Senin (17/8/2020) siang, setelah mengetahui adanya laporan terhadap Jurnalis Dematrius ke Polres Alor yang dilakukan Ketua DPRD Alor dan Kepala BMKG Alor melalui pemberitaan di berbagai media massa.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Markus Kari
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga