Sekilas Info

Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi

Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) Devis Abuimau Karmoy

“Jurnalis dalam menjalankan tugas tidak bedanya dengan pihak Kepolisian, Jaksa dan Hakim, mereka dilindungi Pasal 50 KUHP yang berbunyi bahwa, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto saat dikonfirmasi Daily Klik terkait penerapan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dalam sengketa karya jurnalistik mengatakan, pihaknya tetap menerima laporan Kepala BMKG Alor sebagai pelapor, namun Polres Alor juga tetap menyarankan pelapor agar menggunakan upaya mediasi di Dewan Pers.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Markus Kari
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga