Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi
“Kepolisian juga tidak mempunyai kewajiban dan telah disampaikan ke Pelapor untuk menggunakan hak jawab melalui Dewan Pers, sehingga sebagai instansi Kepolisian berperan dalam mengayomi masyarakat, Kepolisian wajib menanggapi laporan (pelapor),” ujar Agustinus Christmas dalam wawancara khusus bersama Kontributor Daily Klik Markus Kari di ruang kerja Kapolres Alor, Kamis (13/8/2020).
MoU Antara Dewan Pers Dengan Kapolri (Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan).
“Sehingga kita pun wajib menanggapi laporan (pelapor) tersebut. Mengenai jika ditemukan delik persnya, tentu (Polisi) akan meminta tanggapan saksi ahli dari Dewan Pers dan lain sebagainya untuk permasalahan ini masuk di (ketentuan UU) Pers atau tidak,” jelas AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto.
Sebelumnya Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Kepala BMKG Alor, Nusa Tenggara Timur Agustinus Bolilera mengadukan Dematrius Mautuka Jurnalis TribuanaPos.net kepada Polres Alor dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pemberitaan media tersebut.








Komentar