Sekilas Info

Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi

Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) Devis Abuimau Karmoy

Karena itu, Pemimpin Redaksi Daily Klik ini menyarankan kepada masyarakat agar menghargai profesi jurnalis dan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sekali lagi Undang-Undang Pers pasal 1 ayat 11 dan 12 secara jelas memberi ruang kepada setiap orang untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebelum diadukan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendapat perlindungan hukum yang diatur dalam KUHP Pasal 50.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Markus Kari
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga