Sekilas Info

Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi

Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) Devis Abuimau Karmoy

“Saya tegaskan kepada saudara Dematrius Mautuka selaku jurnalis untuk segera melaporkan balik Kepala BMKG Alor dan Ketua DPRD Alor menggunakan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tentang Pers. Dimana Pasal tersebut secara hukum melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Devis Karmoy.

Devis yang juga mantan jurnalis TVRI dan iNews TV (MNC Grup), yang saat ini sebagai founder Daily Klik itu, memberikan pandangan bahwa dalam praktiknya jurnalis dilindungi UU Pers.

“Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menganut unsur Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dan UU Pers adalah UU yang lex specialis. Sehingga menurut pandangan saya pekerja pers baik wartawan maupun jurnalis bebas dari delik pidana, karena karya jurnalis adalah produk perdata bukan pidana," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Markus Kari
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga