Sekilas Info

Soal Status Sei Ling, Dua Penuntut Umum ini Ditegur Majelis Hakim Tipikor

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang daring untuk kasus penjualan surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar dengan menghadirkan saksi Anita Sutanto, Kamis (6/8/2020).

Sei Ling dalam persidangan juga mengaku memerintah Anita Susanto yang merupakan mantan Asisten agar membuat list piutang dan MTN kepada Wahyu.

Sei Ling bahkan bersama Anita Susanto yang kini berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu tersebut, mengaku bahwa pihak MNC lah yang menawarkan sanggup menjual MTN kepada pihak lain.

Dalam kesaksiannya secara daring Ling menyebut, Bambang, Dadang dan James dari pihak MNC Sekuritas yang menawarkan MTN, yang kemudian diketahui adalah Bank Sumut.

Meksi begitu, mantan Manajer Finance PT SNP itu, juga mengaku bahwa kondisi SNP semenjak 2016, sudah defisit. Ia pun tidak mengelak kalau Anita pernah menyampaikan kondisi perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan perlengkapan rumah tangga tersebut.

Dalam persidangan, terungkap juga PT SNP pun ternyata bermasalah dalam pembayaran kredit di Bank Panin sebesar Rp191 miliar dan Bank Mandiri sebanyak Rp1,2 Triliun. Namun hal ini pun dirahasiakan oleh pihak SNP.

Menariknya, saksi Anita terkesan emosi saat dicecar soal pertemuan di Belmont Hotel. Karena ia tidak pernah tahu akan tetapi ia menerima perintah membuat list piutang dan itu ia membenarkan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Nizar
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga