Sekilas Info

Soal Status Sei Ling, Dua Penuntut Umum ini Ditegur Majelis Hakim Tipikor

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang daring untuk kasus penjualan surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar dengan menghadirkan saksi Anita Sutanto, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu, kedua penasehat hukum terdakwa meminta jaksa bisa menghadirkan transaksi pembayaran pembelian surat berharga dan sukses fee.

Mendengar itu, majelis hakim kembali mengingatk Penuntut Umum agar menghadirkan bukti transaksi tersebut.

Sementara itu, saat ditanya Mathilda selaku penasehat hukum dari Andri Irvandi, terhadap Anita Susanto, apakah mengenal dan pernah bertemu dengan Bambang, Dadang, Arif dan Andri Irvandi ?. Saksi menjawab tidak kenal dan tak pernah tahu.

"Gak, saya baru dengar kali ini," ucap saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menunda persidangan hingga pekan depan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Nizar
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga