Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Senilai Rp432 Juta
MEDAN, DAILYKLIK.id — Sebanyak 144 bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Barang senilai sekitar Rp432 juta tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.
Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan truk tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, setelah diamankan, truk beserta muatannya dibawa ke tempat pemeriksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. “Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Medan.








Komentar