Sekilas Info

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Senilai Rp432 Juta

Sementara itu, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan mengatakan pengawasan barang ilegal menjadi tantangan karena luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.

Polda Sumut, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuk serta beredarnya barang yang dilarang diimpor.

Marbintang menyebut sepanjang 2026 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.

Perkara 144 bal pakaian bekas tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Penanganan lebih lanjut kini berada pada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara. Asal barang dan pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga