Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Senilai Rp432 Juta
Penyelidik telah meminta keterangan tiga orang, yakni pengemudi berinisial IR, kernet HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Menurut Irfan, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Medan. Sementara itu, negara asal pakaian bekas, pihak importir, dan tujuan akhir distribusinya masih dalam pendalaman.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara.
Irfan menjelaskan, penyidikan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai. Karena itu, pengembangan perkara selanjutnya diserahkan kepada instansi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.








Komentar