Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Senilai Rp432 Juta
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara Goodman Pangihutan Purba mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut. Ia mengatakan, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal bertujuan menegakkan aturan kepabeanan sekaligus melindungi masyarakat dan industri tekstil dalam negeri.
Goodman menyebut pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Namun, ia menegaskan larangan tersebut secara khusus berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor. Pakaian bekas yang beredar di pasar domestik tidak otomatis masuk kategori barang terlarang.
“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” kata Goodman.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyelundupan atau peredaran barang hasil penindakan.








Komentar