Kamera di Tangan Rakyat, Pasal di Tangan Negara
Oleh: Fauzan Nur Ahmadi
Ada kegelisahan baru yang mulai muncul di ruang publik Indonesia. Seorang warga mengangkat telepon genggam untuk merekam antrean layanan yang semrawut di kantor kelurahan. Seorang mahasiswa memotret aksi damai sebagai bahan laporan kuliah. Seorang jurnalis warga mendokumentasikan mobil dinas yang parkir di trotoar. Lalu muncul pertanyaan yang sebelumnya nyaris tak pernah terpikirkan: apakah semua itu boleh dilakukan tanpa izin dari orang yang terekam?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kecemasan yang berlebihan. Pada Oktober 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang merupakan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyebaran foto tanpa persetujuan subjek data, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pernyataan itu segera memantik perdebatan di kalangan fotografer, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat yang sehari-hari menggunakan kamera ponsel untuk mendokumentasikan ruang publik.
Secara normatif, pandangan tersebut memang memiliki dasar hukum. Pasal 1 angka 1 UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Wajah manusia, terutama karena karakter biometriknya, termasuk dalam kategori tersebut.
Konsekuensi pidananya pun tidak ringan. Pasal 67 ayat (1) mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan tertentu dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, ayat (2) mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak.
Persoalannya, perlindungan data pribadi tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual atas pasal-pasal pidana. Undang-undang yang lahir untuk melindungi warga dari penyalahgunaan data oleh korporasi digital dan pelaku kejahatan siber tidak semestinya ditafsirkan sedemikian luas hingga berpotensi menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.








Komentar