Sekilas Info

Kamera di Tangan Rakyat, Pasal di Tangan Negara

Fauzan Nur Ahmadi

Tentu, perlindungan data pribadi tetap penting. Penyalahgunaan foto wajah untuk pencurian identitas, penipuan digital, atau kepentingan komersial tanpa izin merupakan ancaman nyata yang harus dicegah. Namun, perlindungan privasi tidak harus dibangun dengan mengorbankan kebebasan mendokumentasikan ruang publik.

Yang dibutuhkan saat ini adalah aturan pelaksana yang memberikan batas yang jelas. Regulasi harus secara tegas membedakan dokumentasi untuk kepentingan jurnalistik, akademik, seni, penelitian, serta pengawasan sosial dari pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi untuk tujuan komersial atau tindakan yang merugikan subjek data. Tanpa pembeda yang tegas, UU PDP berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penegakan hukum yang selektif.

Pada akhirnya, kamera di tangan warga bukan sekadar alat untuk mengabadikan peristiwa. Ia adalah instrumen partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi modern tidak hanya membutuhkan negara yang mampu melindungi data pribadi, tetapi juga negara yang tidak takut diawasi oleh rakyatnya sendiri. Perlindungan privasi dan kebebasan sipil bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan agar negara hukum tidak berubah menjadi negara yang membungkam pengawasan warganya melalui ancaman pidana.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Fauzan Nur Ahmadi
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga