Sekilas Info

Kamera di Tangan Rakyat, Pasal di Tangan Negara

Fauzan Nur Ahmadi

Bayangkan seorang warga memotret aparat yang diduga melakukan pungutan liar atau merekam pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara. Dalam tafsir yang terlalu kaku, tindakan tersebut dapat dipersoalkan sebagai pengambilan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Padahal dokumentasi semacam itu sering menjadi pintu masuk pengungkapan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik.

Kekhawatiran tersebut bukan sekadar hipotesis. Dalam sidang pengujian UU PDP di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 135 dan 137/PUU-XXIII/2025, Alexander Sabar menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan jurnalistik, akademik, maupun seni. Penjelasan itu tentu patut diapresiasi. Namun, masalahnya, pengecualian tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam norma undang-undang.

Di sinilah letak persoalan kepastian hukum. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 tidak seharusnya bergantung pada penafsiran pejabat yang sedang menjabat. Pernyataan seorang pejabat adalah kebijakan administratif, bukan norma hukum yang mengikat semua aparat penegak hukum. Pejabat dapat berganti, kebijakan dapat berubah, tetapi ancaman pidana dalam undang-undang tetap berlaku.

Ironisnya, pada saat warga diminta berhati-hati memotret ruang publik, negara justru semakin luas menggunakan kamera pengawas berbasis pengenalan wajah di berbagai fasilitas umum. Di sisi lain, kebocoran data kependudukan maupun data pelanggan telekomunikasi berulang kali terjadi tanpa adanya jaminan tata kelola yang benar-benar transparan dan akuntabel. Ancaman terbesar terhadap privasi warga justru lebih sering berasal dari pengelolaan data dalam skala besar, bukan dari dokumentasi yang dilakukan warga biasa di ruang publik.

Karena itu, menyamakan fotografer jalanan atau jurnalis warga dengan pelaku pencurian basis data jelas merupakan pendekatan yang tidak proporsional. Risiko yang ditimbulkan keduanya berbeda, sehingga respons hukumnya pun semestinya berbeda. Hukum pidana tidak boleh menimbulkan efek takut yang justru membuat masyarakat enggan mendokumentasikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Fauzan Nur Ahmadi
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga