Sekilas Info

Menyanyikan Indonesia Raya Setiap Hari, Solusi atau Pengalihan Isu Korupsi?

Sutrisno Pangaribuan

Oleh: Sutrisno Pangaribuan, Warga Sumut, Presidium Kornas

Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhir Juni 2025 mengguncang pemerintahan Provinsi Sumut. TOP, yang disebut sebagai sosok kepercayaan Gubernur Bobby Nasution, harus mengenakan rompi oranye KPK hanya beberapa bulan setelah dilantik. Gubernur Bobby sendiri secara terbuka menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada TOP, bahkan menyamakan kasus ini dengan dua pejabat lainnya yang sebelumnya telah ditahan karena kasus korupsi.

Di tengah gemparnya kasus korupsi ini, tiba-tiba Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau semua instansi untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Surat ini terbit hanya dua hari setelah OTT KPK. Tak pelak, banyak pihak menilai edaran tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari badai korupsi yang sedang melanda.

Memang, secara hukum, imbauan tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang memperbolehkan menyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk rasa cinta tanah air. Namun, poin pentingnya: itu bukan kewajiban. Undang-undang hanya mewajibkan lagu kebangsaan diperdengarkan dalam momen-momen kenegaraan tertentu seperti upacara atau acara resmi, bukan setiap hari kerja pada waktu yang ditentukan.

Pertanyaannya, apakah dengan memperdengarkan Indonesia Raya dan membaca Pancasila setiap hari bisa mengikis budaya korupsi? Faktanya, selama ini para pejabat yang ditangkap karena korupsi adalah orang-orang yang hampir setiap minggu menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila, bahkan sebagai pemimpin upacara. Ini menunjukkan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan integritas dan keteladanan.

Penulis berpendapat, semangat kebangsaan dan nasionalisme tidak diukur dari frekuensi menyanyikan lagu kebangsaan, melainkan dari perilaku dan tanggung jawab nyata dalam menjalankan amanah rakyat. Ketika pejabat publik masih melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merasa kebal hukum karena dekat dengan kekuasaan, maka makna lagu kebangsaan pun menjadi kosong.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga