Sekilas Info

E-Katalog Wajib di 2025: Peluang Emas atau Tembok Penghalang bagi Pelaku Usaha?

DAILYKLIK.ID, JAKARTA – Tahun 2025 menjadi titik balik penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Mulai tahun ini, seluruh instansi pemerintah diwajibkan bertransaksi melalui E-Katalog dan E-Purchasing.

Tak ada lagi ruang untuk proses manual atau tender terbuka yang rumit dan panjang. Sistem digital resmi milik LKPP ini kini menjadi satu-satunya pintu masuk ke pasar pengadaan nasional.

Bagi pelaku usaha, ini adalah peluang besar—tapi juga tantangan nyata. Tidak semua siap.

Tak Cukup Produk Bagus, Harus Siap Digital

Meski menjanjikan akses langsung ke ribuan instansi pemerintah, nyatanya banyak pelaku usaha belum paham betul bagaimana sistem ini bekerja. Mulai dari proses pendaftaran, penyusunan etalase, unggah dokumen, hingga menindaklanjuti pemesanan—masih banyak yang tersandung di tahap awal.

Padahal, berada di E-Katalog berarti produk atau jasa Anda bisa dibeli langsung tanpa tender. Semuanya terekam, terdokumentasi, dan transparan. Tapi tanpa kesiapan teknis, peluang ini bisa lewat begitu saja.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Alatan Asasta Indonesia
Editor: Dedy Hu
Photographer: Tangkapan layar

Baca Juga