Kerugian hampir Rp1,3 Miliar, Polisi Ringkus 8 Maling Sawit PTPN
Dailyklik.id, LANGKAT - Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus delapan pencuri sawit milik PTPN 4 di dua desa di Kabupaten Langkat. Aksi pencurian tersebut ditaksir merugikan PTPN 4 hingga hampir Rp1,3 miliar.
"Kami telah mengamankan delapan dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam pencurian brondolan sawit PTPN 4 di Langkat," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sony W Siregar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Sabtu (26/10).
Menurut dia, Polda Sumut sudah menetapkan status tersangka terhadap kesembilan orang tersebut. Sebanyak delapan orang di antaranya telah diamankan.
Mereka yang sudah diamankan adalah Suyanto alias Anton, 50, Suriono alias Mas Pen, 55, Muhammad Edo, 25, dan Suparlian Surbakti alias Gege, 36. Kemudian Bono, 54, Zunaidy alias Adi, 48, Iman Nola, 48, dan seorang lagi berinisial DP yang masih di bawah umur.








Komentar