Sekilas Info

Kerugian hampir Rp1,3 Miliar, Polisi Ringkus 8 Maling Sawit PTPN

Para pelaku pencurian sawit milik PTPN 4 yang ditangkap Polda Sumut. (Ist)

Dalam kasus ini, kata Sony, Polda Sumut juga menjerat para tersangka dengan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun ancaman pidana yang dinanti para tersangka mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Sumut tercatat menjadi provinsi ketiga penghasil sawit terbesar di Indonesia dengan lahan seluas 1,3 juta hektare. Luasnya lahan tersebut belum diiringi dengan pengawasan yang maksimal sehingga aksi pencurian masih menjadi masalah serius bagi perkebunan sawit di Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis A Karmoy

Baca Juga