Sekilas Info

Kerugian hampir Rp1,3 Miliar, Polisi Ringkus 8 Maling Sawit PTPN

Para pelaku pencurian sawit milik PTPN 4 yang ditangkap Polda Sumut. (Ist)

Sedangkan satu orang tersangka lain hingga kini masuh buron. Polisi memiliki bukti kuat mereka terlibat dalam pencurian brondolan atau tandan buah segar (TBS) sawit karena ditangkap tangan saat sedang mengutip brondolan.

Mereka ditangkap para personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Menurut AKBP Sony, pengungkapan kasus pencurian sawit ini berkat laporan dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) Regional II.

Dari hasil pengusutan, komplotan maling itu menjarah kebun-kebun sawit yang tersebar di wilayah Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Kemudian kebun-kebun di wilayah Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Berdasarkan hasil pengusutannya polisi juga mengetahui para pelaku mencuri sawit rata-rata sebanyak 1-3 ton per hari. Pihak PTPN 4 mencatat perusahaan dirugikan hampir Rp1,3 miliar, tepatnya Rp1.296.000.000, akibat pencurian itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis A Karmoy

Baca Juga