Sekilas Info

Polisi Telah Gelar Perkara Ketua DPRD Alor, Singh Terancam Pasal 351 KUHP

Screenshot video amatir Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh (kanan) saat menepuk tangan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dalam Sidang Paripurna DPRD Alor pada Rabu (04/01/2023) siang.

Alor - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dalam Sidang Paripurna DPRD Alor pada Rabu (04/01/2023) hingga saat ini masih belum jelas perkembangannya.

Sebab usai peristiwa itu terjadi, Enny Anggrek langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Alor. Terhitung hingga saat ini LP yang diterima Anggrek sudah berjalan 50 hari ditangani Polres Alor.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmiko SH SIK MM menyebut kasus tersebut sedang ditangani Penyidik di Reskrim Polres Alor. Ari meyakinkan bahwa laporan Enny Anggrek sudah dilakukan gelar perkara secara internal.


Baca juga:
Sah! Kapolda NTT Kembalikan Lahan 18 Ha Kepada Pemberi Hibah, Kapolres: Alor Harus Aman


"Mereka (Satreskrim) kan sudah gelar (perkara) internal di Polres dan (termasuk) di Polda juga, sudah di asistensi proses penanganan termasuk pasal yg diterapkan," kata Ari Satmiko saat dikonfirmasi, Rabu (21/02/2023) malam.

Ari melanjutkan bahwa gelar perkara tersebut tidak hanya internal, namun pihaknya juga akan menggelar hasil penyelidikan laporan Enny Anggrek secara eksternal.

"Nanti ada juga gelar dengan eksternal, gak cuma (gelar internal) kemarin saja," lanjut Perwira Menengah jebolan Akpol 2004 itu.

Bantah Pengabaian Perkara


Baca juga:
Usai Adukan Bupati Alor ke Bareskrim Polri, Anggrek-Djobo Kini Berdamai


Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga