Sekilas Info

Polisi Telah Gelar Perkara Ketua DPRD Alor, Singh Terancam Pasal 351 KUHP

Screenshot video amatir Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh (kanan) saat menepuk tangan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dalam Sidang Paripurna DPRD Alor pada Rabu (04/01/2023) siang.

Ia pun berpesan apabila ada masukan terkait dengan kasus tersebut dapat menyampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Iptu Jems Mbau.

"Nanti kan dibahas di (dalam) gelar (eksternal)," pungkasnya.

Kapolres Alor juga membantah adanya dugaan pengabaian ataupun memetieskan kasus yang dialami Anggrek.


Baca juga:
Bupati Alor Amon Djobo Diadukan ke KPK oleh Warganya


Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Mikhael Feka SH MH mengatakan penerapan unsur pidana yang dipandang penting untuk digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 ayat 2.

"Apabila hasil visum terdapat memar maka dpt diterapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dgn ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Jika akibat perbuatan tersebut korban tidak dapat melakukan/menghalangi pekerjaan dapat dikenai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Mikhael Feka saat dihubungi, Rabu (22/02/2023) melalui pesan singkat.


Baca juga:
Usai Adukan Bupati Alor ke Bareskrim Polri, Anggrek-Djobo Kini Berdamai


"Karena ini masuk tindak pidana umum maka ketentuan dalam KUHP lah yang diberlakukan," sebut Mikhael.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga