Polisi Telah Gelar Perkara Ketua DPRD Alor, Singh Terancam Pasal 351 KUHP
Sebelumnya pada Rabu (04/01/2023) lalu Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengalami dugaan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh.
Kejadian bermula saat aksi tarik menarik dokumen antara Enny Anggrek dan Sulaiman Singh saat sidang Paripurna DPRD Alor tengah berlangsung yang turut dihadiri Bupati Alor Amon Djobo.
Sebuah dokumentasi video amatir pun merekam peristiwa itu.
Baca juga:
Pokir Telah Diserahkan ke Pemkab, Bupati Alor: Jangan Ada Dusta Diantara Kita
Tampak dalam video tersebut tangan kiri Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh berusaha merebut sebuah map batik yang dipegang oleh Enny Anggrek. Sedangkan, tangan kanan Singh terlihat seketika menepuk tangan kiri Enny Anggrek.
Usai mengalami penganiayaan, Ketua DPRD Alor itu langsung membuat laporan ke Polres Alor dengan nomor : STTLP/11/I/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Selain mengadukan Sulaiman Singh ke Polisi, Enny Anggrek juga telah membuat dua laporan polisi lainnya pada saat yang bersamaan.
Baca juga:
Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum
Kedua Laporan tersebut masing masing terkait Penghinaan dan Penggelapan.
"Ada 3 LP (antara lain) Penganiayaan oleh Wakil Ketua Sulaiman Singh, SH, Penghinaan, Penipuan & Penggelapan oleh Sekwan (Sekretaris DPRD) Daud Dolpaly," tulis Enny Anggrek kepada jurnalis melalui pesan singkat, Rabu (22/02/2023).
Enny mengakui memiliki bukti yang cukup termasuk hasil visum terhadap dugaan penganiayaan yang ia alami.
Komentar