PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek, OJK Sumut Diminta Buka Aspek Pengawasan
“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebut OJK Sumut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai perkara tersebut.
“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.
Menurut Yovi, informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui dari pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima OJK Sumut dari pihak kepolisian.
Sementara itu, proses hukum antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Persoalan mengenai keabsahan transaksi, penggunaan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga ada atau tidaknya pelanggaran prosedur akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, dalil dalam gugatan PT TSI belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Putusan dan penilaian akhir atas pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim PN Medan.








Komentar