PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek, OJK Sumut Diminta Buka Aspek Pengawasan
Rangkaian persoalan tersebut menjadi bagian dari pokok gugatan yang kini diperiksa majelis hakim PN Medan. Seluruh dalil tersebut masih merupakan klaim pihak penggugat dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Bergulirnya perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara nasabah dan bank, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan industri jasa keuangan, khususnya terkait penerapan prosedur transaksi perbankan dan perlindungan konsumen.
Media sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengenai perkara tersebut, termasuk sejauh mana aspek pengawasan dapat dilakukan terhadap persoalan yang didalilkan dalam gugatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai pokok perkara maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang disampaikan PT TSI.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Sumut, Yovvi Sukantar, mengatakan pertanyaan terkait persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.








Komentar