Tiga Warga di Tiga Provinsi Jadi Korban Scam Deposit, Polda Sumut Bongkar Jaringan Bermodus Misi Nonton Film
"Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 3 September 2026.
Persoalan muncul saat korban mencoba menarik saldo beserta bonus yang disebut telah terkumpul. Uang tersebut ternyata tidak dapat dicairkan. Alih-alih menghentikan transaksi, pelaku kembali memberikan alasan baru. Korban diminta melakukan transfer tambahan dengan dalih harus memenuhi persyaratan deposit tertentu agar seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik. Pola inilah yang membuat korban terus mengeluarkan uang.
Dalam jaringan tersebut, BA yang hingga kini masih dicari polisi diduga bertugas membujuk korban yang sudah melakukan deposit pertama agar kembali mentransfer sejumlah uang. Tiga korban yang telah teridentifikasi mengalami kerugian dengan nilai berbeda. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, kehilangan sekitar Rp15,25 juta.
Korban berikutnya, Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga kehilangan Rp2,27 juta. Jika digabungkan, kerugian tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kasus ini menunjukkan bagaimana penipuan berbasis digital dapat menjangkau korban di sejumlah daerah sekaligus. Pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korban karena seluruh proses perekrutan, pemberian tugas, hingga permintaan transfer dilakukan melalui platform digital.








Komentar